Menurut Kusworo, sebenarnya kakak korban melihat adiknya ada di dalam rumah dalam keadaan berselimut.
Namun, saat dipanggil dan diketuk-ketuk pintu tidak ada respons, sehingga minta tolong pihak polsek untuk melakukan pembukaan paksa rumah korban.
”Setelah pintu rumah dibuka paksa, personel Polsek Pameungpeuk bersama kakak korban mendapati korban sudah meninggal dunia,” terangnya.
Tak butuh waktu lama atau dalam waktu 1×24, setelah penemuan mayat korban, akhirnya ER dapat diamankan.
Pelaku sendiri sempat kabur ke wilayah Kota Bandung. Saat ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas pun menembak kakinya.
ER sendiri mengaku jika aksinya dilakukan lantaran dirinya melihat jika korban tinggal sendirian di rumahnya.
”Kebetulan saya baru seminggu tinggal di pinggir korban, Terus saya lihat dia sendirian aja dan ada tetangga bilang dia (korban) baru gajian,” katanya.
Saat melakukan pencurian, ER mengira jika korban sedang bekerja, namun ketika masuk dirinya kaget melihat ada korban.
”Pas saya masuk saya pikir dia lagi kerja ternyata ada di rumah. Waktu disetubuhi dia masih hidup, masih bernafas. Masih melawan narik baju saya,” jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, Eko pun langsung kabur dan meninggalkan korban di kediamannya.
”Setelah itu saya langsung tinggal aja, pakein dia selimut, saya langsung kabur ke daerah Kota Bandung,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, ER dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah pasal 286 tentang melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya.
Dia pun terancam hukuman minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (mg6/ziz)