BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka buntut dari bentrok Debt Colector (DC) dengan Ojek Online (Ojol).
Kasus tersebut sempat viral karena ricuh di Hergarmanah, Kota Bandung pada Selasa (7/3) lalu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Baca Juga:Pinjol Legal Tanpa Jaminan, Limit Rp 20 Juta, Proses Kilat!262 Calon PNS Diambil Sumpah, Ini Pesan Bima Arya
Setidaknya ada 5 orang dari pihak DC telah dilakukan pemeriksaan. “Tadi malam saya keluarkan surat perintah penahanan 3 orang tersangka (debt colector),” ujar Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jumat (10/3).
Aswin menambahkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini telah melakukan tindak pidana dengan cara penganiayaan kepada pengemudi ojol hingga mengalami luka-luka.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, jadi kasusnya adalah dugaan pengeroyokan terhadap orang yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cidadap,” ucapnya.
Selain itu, dari peristiwa ini juga Aswin menuturkan pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan untuk dimintai keterangannya kepada 20 orang saksi.
“Sudah ada 20 saksi yang diperiksa, dan kita juga sudah menetapkan tersangka saat ini, dan sudah ditahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, bentrokan antara pengemudi ojek online (Ojol) dengan debt colector (DC) terjadi di wilayah Hegarmanah, Kota Bandung, Selasa (7/3) kemarin.
Bentrokan tersebut, diduga pihak DC telah melakukan pengambilan paksa kepada salah satu kendaraan yang digunakan oleh pengemudi ojol.
Baca Juga:Guru Sang Pemberantas KebodohanKelurahan Margajaya Bidik Pengembangan Tiga Objek Sejarah Peninggalan Zaman Belanda
“Kejadian buntut dari pengambilan kendaraan, yang pihak melakukan seperti itu harusnya memberikan imbauan dan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan sehingga tidak ada kejadian seperti itu,” ucap Pelaksana Tugas Wakapolrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiono, Selasa (7/3) kemarin. (san)