JABAR EKSPRES – Sebanyak 6 orang tersangka penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Desa Pasir Angin Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor berhasil diciduk.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan, para tersangka ini diamankan pada saat sedang melakukan perbuatan pengoplosan bahan bakar gas. Dari tabung gas 3 (tiga) kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 (dua belas) kilogram.
“Mereka sudah berjalan selama seminggu, kami sedang mengejar satu orang tersangka yakni pemilik bisnis gas oplosan ini,” kata Kompol Zulkarnaen saat dihubungi Jabareskpres.com, Selasa (7/3).
Keenam pelaku tersebut berinisial P, WG, S, HA, CA dan S. Mereka melakukan aksinya dengan berbagai peran masing-masing, ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas.
Dari para pelaku Polsek Cileungsi mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 buah gas 3 kg, 228 tabung gas 12 kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas, dan 4 buah hape.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Mereka dikenakan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya (sfr)