KABUPATEN BANDUNG – Anggota MPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat 2, Dipl. Ing. Hj. Diah Nurwitasari, M.I.Pol. menyelenggarakan Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI kepada sekitar 150 orang tokoh perempuan dari unsur Wanita Syarikat Islam (WSI) Kabupaten Bandung.
Kegiatan yang digelar di Rumah Makan Raja Ayam itu dihadiri Ketua PW. WSI Jawa Barat Dra. Hj. Erma Ernadiawati dan Zidni Nuri Hamdan, S.Ag sebagai salah satu pengurus SI yang turut memberikan sambutan.
Mengawali pemaparannya Diah Nurwitasari sebagai nara sumber menjelaskan apa saja itu 4 pilar MPR RI, “Empat Pilar MPR RI yang dimaksud adalah Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara yang harus dipahami dan dipegang teguh kita semua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Diah di Ciparay, 26 Februari 2023 lalu.
Aleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mewakili masyarakat dari Kabupaten Bandung dan KBB ini menyampaikan pentingnya Empat Pilar ini dalam menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa, “Indonesia yang memiliki tujuh belas ribuan pulau dan 37 provinsi dengan beragam suku bangsa, budaya dan agama membutuhkan perekat yang mampu menyatukan segala keberagaman itu. Dan perekat itu adalah Empat Pilar MPR RI ini.” Lanjut Diah menegaskan.
“Inti dari itu semua adalah bangsa Indonesia harus mengedepankan persamaan di antara sekian banyak perbedaan yang ada. Kalau pun ada perbedaan, yakinilah bahwa perbedaan itu sejatinya adalah alasan untuk saling melengkapi, saling mengisi dan saling menguatkan.” Diah melanjutkan.
Empat Pilar MPR RI seperti Sebuah Bangunan
Dalam paparannya Diah Nurwitasari menambahkan bahwa 4 Pilar ini layaknya sebuah bangunan. “Pancasila sebagai pondasinya, UUD NRI 1945 sebagai tiang atau pilarnya, NKRI sebagai atapnya, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai isi dari bangunannya.”
“Pancasila harus menjadi landasan setiap perilaku berbangsa dan bernegara, harus menjadi acuan setiap undang-undang dan peraturan yang mengatur bangsa dan negara ini,” tutur Diah melanjutkan penjelasannya.