Korlantas : SIM Kendaraan Listrik Segera Berlaku

JABAR EKSPRES — Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, memaparkan, pihaknya sedang melakukan perhitungan kilowatt-jam (kWh) untuk kendaraan listrik yang beredar di Indonesia.

“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kWh) kendaraan listrik. Apabila melaju dengan kecepatan 35 km/jam, harus memiliki surat izin mengemudi,” ujar Yunus pada Kamis (2/2).

BACA JUGA : Rp3 Juta Pinjol Saldo DANA Langsung Cair, Bebas BI Checking

Yunus mengatakan kendaraan listrik merupakan “barang baru”. Saat ini, pemerintah tengah fokus untuk menciptakan ekosistem terbaik bagi kendaraan listrik jenis sepeda maupun motor.

Selain itu, pihaknya sednag mengatur regulasi yang berkaitan dengan keselamatan berlalu-lintas mobil atau motor listrik, khususnya SIM.

Yunus juga memberikan informasi mengenai sepeda listrik. Apabila sepeda listrik mampu melaju hingga kecepatan 35 km/jam, wajib mengikuti aturan keselamatan berkendara, antara lain menggunakan helm dan memiliki SIM.

Selanjutnya, Yunus juga segera meresmikan penggolongan SIM C ke dalam tiga golongan, antara lain;

  1. SIM C : bagi kendaraan bermotor dengan 125 cc.
  2. SIM C1 : bagi kendaraan bermotor dengan 250-500 cc.
  3. SIM c2 : bagi kendaraan bermotor dengan 500 cc ke atas.

Korlantas Polri bekerja sama dengan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) saat ini, masih memperhitungkan kWh yang sesuai dengan penggolongan SIM tersebut.

“Bila kami menemukan kendaraan listrik, seperti sepeda yang bisa ngebut, maka wajib membuat SIM,” ujarnya.

“Sekarang, kami berdiskusi dengan penegak hukum dan kemenhub, sedang menentukan apakah  35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama atau tidak dengan motor 125 cc,” lanjuntnya.

Yusri mengabarkan akan bertindak cepat dalam bidang regident, yaitu penerbitan STNK daan BPKB yang terbaru untuk memenuhi keterangan pengguna listrik. Seperti, keterangan isi silinder atau daya listrik (kWh), serta untuk keteranga bahan bakar menjadi fosil dan listrik.

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan