Polresta Bandung Tangkap Dua Peracik dan Pengedar Miras Palsu

Jabarekspres.com – Jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar dan pembuat botol minuman keras (miras) palsu di kawasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kedua tersangka berinisial F,50, dan S,41, berhasil diamankan pada Sabtu 25 Februari 2023 di kawasan Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

”Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan 259 botol miras berbagai merk import yang isinya adalah palsu,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (28/2).

Kusworo menjelaskan, jika peracikan miras oplosan ini didanai oleh pelaku F yang berperan sebagai pemodal. Sedangkan, pelaku S berperan sebagai peracik.

Dalam aksinya, kedua pelaku memasukan capuran bahan-bahan dalam botol miras oplosan tersebut yakni air mineral, alkohol, perasa dan sprite.

”Jadi bahan-bahan tadi diracik, terus dimasukan kepada botol yang dibeli dari pemulung. Sehingga didapatkan berbagai macam minuman keras dengan merek-merek import,” ucap Kusworo.

Setelah meracik miras oplosan tersebut, Kemudian Kusworo menyebut jika kedua pelaku ini, menjual botol miras oplosan tersebut secara online maupun offline kepada masyarakat.

”Kemudian oleh tersangka F dijual secara online melalui facebook, kedua dijual di rumahnya. Online biasanya terbanyak ke Jakarta. Namun keluar pulau juga ada, seperti ke Kupang dan Sumatera,” bebernya.

Kusworo menyebut, kegiatan tersebut sudah dilakukan dua tersangka selama hampir delapan bulan.

”Jadi tersangka ini membuat miras oplosannya di Bandung, sedangkan transaksinya ini di Kabupaten Bandung, sehingga kita langsung tangkap dan lakukan penyelidikan,” sebutnya.

Menurut Kusworo, dari bahan racikan yang digunakan pelaku ada bahan-bahan membahayakan kesehatan yang  bisa menyebabkan kematian.

Salah satunya campuran alkohol akan menghasilkan metanol yang sifatnya berbahaya untuk tubuh.

”Ini (Metanol) bisa menyebabkan kematian jika dikonsumsi berlebihan,” ujarnya.

Kusworo menyebutkan, kedua pelaku menjual minuman oplosan atau miras palsu tersebut Rp100 ribu per botol.

”Sedangkan kalua harga minuman aslinya bisa mencapai jutaan rupiah,” sebutnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan n Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.

”Selain itu kami terapkan UU pangan, pasal 140 junto 142 UU pangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” tutupnya. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan