Kapolres Sukabumi Menegaskan Premanisme Akan Ditindak Tegas

JABAR EKSPRES – Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku perampokan atau premanisme seperti debt collector atau penagih utang (mata elang). Yang sempat menjadi perhatian Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

“Kami tidak segan-segan menindak tegas siapapun yang melakukan perampokan atau premanisme berkedok jasa penagihan utang atau kegiatan yang mengganggu masyarakat lainnya,” kata Pardede, Sabtu (25/2).

Menurutnya, tidak ada pembenaran atas premanisme berkedok jasa penagih utang seperti yang viral di media sosial. Apalagi sampai membentak personel Bhabinkamtibmas serta melakukan pengancaman.

Ia juga memerintahkan seluruh jajarannya, baik di Polres maupun Polsek, untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan. Serta, tidak segan-segan mengambil tindakan tegas apalagi hingga membahayakan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA: Aplikasi Pinjol Legal Bunga 0,4% Limit Rp80 Juta Pakai Nomor HP

Keberadaan preman maupun jasa penagih utang eksternal yang sangat meresahkan masyarakat. Karena, selain mengancam keamanan, juga membuat warga sekitar tidak nyaman saat beraktivitas.

Ia melanjutkan, beberapa waktu lalu pihaknya menangkap mata elang yang melakukan penarikan unit sepeda motor secara ilegal dari warga di kawasan Palabuhanratu.

“Setiap perbuatan yang berbau premanisme pasti akan diproses secara hukum. Kami juga meminta masyarakat untuk berani mengajukan tuntutan agar pelakunya ditangkap,” tambahnya.

Pardede mengimbau kepada jasa penagih utang atau perusahaan leasing untuk menindak kreditur nakal dalam kerangka mekanisme yang ada dan tidak melanggar aturan yang ada.

Jika debitur telat membayar utang tapi penagihannya terjadi secara paksaan atau melakukan kekerasan, maka dapat dipastikan pelakunya akan mendapatkan pidana.

BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Rp80.000 Setiap Hari! Cek Cara Jitunya!

Memaksa ambil kendaraan tidak dibenarkan karena merupakan bagian dari bentuk penyitaan. Dan dapat termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan