JABAR EKSPRES- Saat ini publik masih membicarakan tentang kasus penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20 tahun) kepada anak pengurus GP Ansor.
Selain Mario Dandy, ada orang lain yang jadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap David (17 tahun).
Tersangka tersebut berinisial S atau SRLPL (19 tahun). Saat kejadian, SRLPL ini dengan sengaja merekan aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Kepada awak media, Kombes Ade Ary selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan penetapan S sebagai tersangka ini berdasarkan bukti yang ditemukan oleh penyidik.
“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan,” ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.
Ia juga menjelaskan alasan mengapa S ini ditetapkan menjadii tersangka. Salah satunya adalah S terbukti menyemangati (menyulut emosi) Mario melakukan penganiayaan terhadap David.
“SLR memanas-manasi pelaku dengan mengatakan, ‘Wah, parah itu, ya sudah hajar saja’,” kata Ade Ary.
S merekan aksi penganiayaan tersebut menggunakan sebuah ponsel pelaku dan tentunya S ada di TKP saat kejadian penganiayaan tersebut.
Bukannya, mendamaikan atau meredam emosi Mario, S malah membiarkan aksi tersebut terjadi.
“(Peran lainnya) mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” ujarnya.
Karena tindakan dan keterlibatan S dalam kasus ini, ia ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.
“Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Penyerangan Mario terhadap D diketahui terjadi pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB malam di sebuah kompleks apartemen di Pesanggarah, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penganiayaan bermula saat teman Mario yang berinisial A mengadukan dirinya dianiaya.
Setelah Mario mendengar hal tersebut, ia langsung mendatangi D yang berada di rumah temannya berinisial R.
“Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D,” kata Ade Ary dalam keterangannya.