Parpol Kota Bandung Jangan Asal Pasang Bendera

BANDUNG – Menjelang tahun politik, setiap partai politik (parpol) di Kota Bandung mulai mempersiapkan kuda-kuda menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang.

Pengenalan para bakal calon yang siap mengikuti pesta politik mulai ditampilkan, baik di setiap papan reklame hingga identitas partai lewat bendera yang berkibar berjajar di sebagian titik jalan wilayah Kota Bandung.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Anggota (Kabid PMA) Satpol PP Kota Bandung, Chris mengatakan, ada aturan yang harus diperhatikan partai dalam pengenalan identitas.

“Memang untuk iklan papan reklalme itu ada pajaknya, tapi untuk iklan layanan masyarakat termasuk partai politik di papan reklame itu gratis,” kata Chris, Jumat (24/2).

Kendati demikian, dijelalskannya, setiap parpol harus memperhatikan tata letak pemasangan iklan atau bendera untuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Memang untuk hal ini kita jujur cukup kesulitan, karena ada kader atau pendukung partai yang asal menancapkan bendera. Di media jalan biasanya pasang bendera,” jelas Chris.

Chris mengungkapkan, biasanya parpol di Kota Bandung memasangkan bendera atau umbul-umbul setiap ada kegiatan hingga penyelenggaraan festival.

“Untuk perizinan itu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ungkapnya.

“Kita bergerak di penindakan apabila terjadi pelanggaran atau iklannya mengganggu keselamatan karena menjulang ke ruas jalan Kota Bandung,” lanjut Chris.

Dia menerangkan, meski sudah sering diberikan sosialisasi mengenai aturan pemasangan iklan atau bendera partai, selalu terjadi pelanggaran seperti melebihi waktu yang ditentukan.

Apalagi jika bendera-bendera yang dipasangkan menghalangi pengendara dalam mengakses jalan alias tergolong membahayakan, karena bambu atau kayu yang patah, masyarakat bisa melaporkan aduan kepada pihak Satpol PP.

“Kalau sampai ada aduan masyarakat, kita langsung tindak. Kita cabut benderanya dan akan dikembalikan bendera-bendera itu ke partainya, karena kalau kita simpan juga buat apa,” tukasnya.

Chris menyampaikan, penindakan menjadi tanggungjawab Satpol PP karena berperan dalam penegakkan Perda Kota Bandung serta menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Warga Kota Bandung Minta Bendera Parpol Dicopot

 

Sementara itu, salah seorang pengendara motor, Maulana (27) mengaku, kurang nyaman dengan adanya bendera-bendera partai yang ditancapkan di bahu jalan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan