JABAR EKSPRES- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menyetujui subsidi untuk kendaraan listrik dan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Maret 2023 nanti.
Berapa Jumlah Subsidinya? Menteri ESDM Arifin Tasrif, menyatakan bahwa yang sudah pasti adalah subsidi untuk kendaraan listrik roda dua sebesar Rp7 juta per unit. Subsidi ini diberikan untuk motor listrik baru dan konversi dengan target 50 ribu unit motor konversi tahun ini. Yang diprioritaskan untuk mendapat subsidi adalah motor listrik produksi dalam negeri.
Sedangkan, untuk kendaraan listrik roda empat masih dalam perundingan. Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi berupa PPN yang hanya 1% untuk mobil listrik, tapi ini dirasa nggak cukup. Karena itu, pemerintah sedang merundingkan untuk memberi insentif tambahan lain untuk mobil listrik.
Dukungan Untuk Perbaikan Kendaraan Untuk mendukung konversi dari kendaraan BBM ke kendaraan listrik, pemerintah sepakat menargetkan sertifikasi untuk 1.000 bengkel motor listrik yang tersebar di seluruh Indonesia pada 2023 ini. Saat ini bengkel konversi sebenarnya sudah mulai menjamur, tapi masih dalam skala kecil dan belum mendapat sertifikasi pemerintah.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar penerima subsidi bukan dari kalangan masyarakat menengah ke atas. Aturan dan regulasi mengenai usulan ini masih dibahas dan masih dalam tahap pembentukan. Selain itu, pemerintah juga akan menentukan syarat model yang akan mendapatkan subsidi.
“Termasuk konsumen yang layak. Kalau orang yang ga layak ya kasian juga nanti (insentifnya). Konsumen yang layak itu, yang memang ingin membeli motor tapi duitnya pas-pasan. Itu yang mestinya jadi prioritas.” Taufiek Bawazier Kementerian Perindustrian.