JABAR EKSPRES – Kasus pemukulan yang menjadikan seorang anak pejabat Dirjen Pajak yang bernama Mario Dandy sebagai tersangka atas kasus tersebut membuat menko Polhukam mahfud MD memberikan komentarnya.
Dalam hal tersebut Mahfud MD yang berupakan menko Polhukam memberikan komentar tegas atas kasus penganiayaan yang terjadi tersebut.
Baca Juga: Resmi di Amankan, Mario Dandy Menjadi Tersangka Atas Kasus Pemukulan!
Baca Juga: Gagah! Tampilan Body New Honda BeAt 150 CC 2023 Sporty Abis
Dalam kasus tersebut, Mario Dandy menjadi tersangka atas aksinya yang telah melakukan pemukulan pada David yang merupakan korban sampai harus dilarikan ke rumah sakit hingga mendapatkan perawatan intensif.
Dengan kasus penganiayaan tersebut, membuat kasus ini terkuat lebih cepat karena Mario Dandy sendiri merupakan seorang anak dari pejabat Dirjen Pajak dan yang menjadi korban dari penganiayaan adalah David yang merupakan seorang anak dari pengurus GP Ansor.
Atas kasus tersebut Mahfud MD memberikan komentarnya dengan mengatakan proses hukum tidak boleh pandang bulu dan harus ditegakkan.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” tulis Mahfud MD melalui akunnya di Twitter, dikutip Jumat, (24/02/2023).
Selain itu, Mahfud MD juga memberikan komentas bahwa Ayah dari Mario dandy yang merupakan tersangka pun harus turut terlibat dala proses hukum yang berlangsung.
“Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan, hedonis, dan berfoya-foya harus diperiksa,” ujar Mahfud MD.
Atas kasus tersebut Mario Dandy dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Pilihan Warna Keren Pada New Honda Beat 2023, Makin Menunjang Penampilan!
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menyebabkan korban harus menerima perawatan dirumah sakit karena luka yang didapatkannya sangat parah.
Namun diketahui bahwa saat ini Mario Dandy yang sudang dijadikan tersangka pun sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Melansir dari berbagai sumber, kasus penganiayaan tersebut berawal dari pelaku yang menerima aduan dari teman wanitanya.