Dirinya pun berfikir jika keputusan tersebut tidak beralasan dan tidak berdasar. Karena menurutnya kasus ini bukanlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
”Jelas ini persoalannya bukan masalah persoalan kejahatan, semisal hasil tipikor. Kalau menurut saya ini kan masih simpang siur terkait aturan ini, dimana sudut pandang beberapa berpendapat,” tutupnya. (mg6/ziz)