JABAREKSPRES – Membayar hutang puasa Ramadhan dengan cara mengeluarkan Fidyah tidak bisa sembarangan dilakukan orang. Pasalnya untuk membayarnya ada aturan dan ketentuannya.
Sebagaimana kita ketahui, puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi semua muslim. Namun kadang kala ada uzur atau halangan yang menyertainya sehingga membuat puasa Ramadha tidak bisa dilakukan.
Untuk orang-orang tertentu memang masih diijinkan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan meskipun hukumnya wajib.
Namun orang tersebut harus menggantinya dengan menjalankan puasa qadha diluar bulan Ramadhan sebanyak hutang puasa yang dimilikinya.
Tapi masih ada lagi keringanan bagi sebagian orang yang memang tidak bisa untuk menjalankan puasa qadha, yakni dengan membayar fidyah.
Lalu siapa saja orang yang boleh membayar hutang puasa Ramadhan dengan membayar Fidyah? berikut penjelasannya.
Ketentuan ini sudah diatur dalam QS. Al-Baqarah: 184, firman Allah SWT yang artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.”
Sehingga Fidyah dapat diartikan sebagai bayaran yang dilakukan saat seseorang tidak bisa menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu.
Bayarannya ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
Lalu siapa saja yang boleh membayar fidyah sebagai ganti puasa ramadhan?
1. Perempuan Hamil dan Menyusui
Menurut Imam Syafi’i, ibu hamil dan menyusui harus membayar hutang puasa dengan cara qadha sekaligus membayar fidyah.
2. Orang yang Sudah Sakit Parah dan Tidak Ada Peluang Sembuh
3. Orang Tua Renta
4. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan
5. Orang Mati