Viral! Video Seorang Terapis Jepit Kepala Anak Autis

JABAR EKSPRES – Viral! Video Seorang Terapis Jepit kepala Anak Autis. Media sosial dihebohkan dengan video seorang anak yang menangis histeris setelah kepalanya dijepit. Anak berinisial RF tersebut disebut berkebutuhan khusus dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Depok, Jawa Barat.

Namun anehnya, bukannya diperlakukan dengan baik, sang anak malah seolah disiksa oleh pria yang menjadi terapisnya.

Dilansir dari unggahan akun intstagram @kamerapengawas.id terlihat Seorang pria yang berprofesi sebagai terapis autisme tertangkap kamera menganiaya seorang anak autis.

Dalam video yang beredar terlihat seorang anak meronta-ronta di depan seorang pria berbaju kuning. Anak itu berteriak histeris dan memutar tubuhnya beberapa kali.

Rupanya pria itu sedang menjepit kepala anak itu dengan pahanya. Pria itu tampak santai dengan melakukan aksinya, bahkan sempat memainkan ponselnya.

BACA JUGA: Perawat Lalai! Berniat Potong Selang Infus Malah Potong Jari Bayi

Dalam Video amatir itu menunjukkan anak mengalami kesulitan bernafas. Namun, pria yang melakukan penyiksaan itu mengabaikannya dan masih asyik bermain ponsel.

Terkait ulah oknum terapis tersebut, polisi akhirnya turun tangan untuk memastikan identitas pelaku.

Dilansir dari detikcom pada Kamis (16/2/2023) Ahmad Fuady selaku Kapolres Metro Depok juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kontak dengan pihak rumah sakit. Rumah sakit juga bersedia untuk diperiksa terkait penanganan terhadap anak autis ini.

“Sudah, jadi pihak RS akan memenuhi panggilan ke Polres sore ini. Akan kita periksa bagaimana penanganan terhadap anak autis tersebut,” ujarnya.

“Betul, pihak RS membenarkan bahwa kejadian itu berada di RS-nya. Orang tua juga akan hadir di Polres sore ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” sambungnya.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Dapet Saldo DANA Gratis 100 Ribu Perhari

Fuady mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan pelaksanaan hukum penyidikan kasus tersebut. Kekerasan terhadap anak termasuk dalam Pasal 80 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pihaknya akan mengusut pihak terkait untuk menindak pelaku kekerasan terhadap anak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan