JABAR EKSPRES – Kejujuran Richard Eliezer mendapat dukungan publik, karena keberaniannya membongkar pembunuhan Ferdy Sambo. Netizen: Terimakasih pak Hakim!
Sidang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigjen J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan tingkat I membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara. penjara. Setelah mengatakan itu, semuanya berakhir.
Sementara, kasus penghalangan proses peradilan dalam kasus ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Barada E menangis mendengar vonis yang dijatuhkan hakim agung Wahyu Iman Santoso. Hukuman ini jauh di bawah tuntutan 12 tahun penjara, yakni 1 tahun 6 bulan.
Dalam hal ini Bharada E menunjukkan sejumlah mitigasi. Salah satunya adalah Richard Eliezer bersikap konsisten membongkar kasus yang menyebabkan dirinya jadi pesakitan.
Sejak dikawal pengacara Deoripa Yumala, Richard Eliezer mengaku siap menjadi saksi bagi pelaku yang bekerja di lembaga peradilan, yakni penegak hukum. Kesaksian Barrada E itulah yang digunakan tim penyidik dan kejaksaan untuk mengungkap skenario penembakan yang diarahkan Irjen Ferdi Sambo, mantan Kapolsek Propham itu.
Melansir dari berbagai sumber dalam pleidoinya Richard mengungkapkan kekecewaannya pada Ferdy Sambo sebab pengabdiannya terhadap pemimpin harus dibayar dengan tuntutan hukum. Padahal, sebagai seorang prajurit junior, ia harus menuruti perkataan dan perintah pemimpinnya.
“Ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi,” ujar Richard.
“Saya sangat terpukul dan secara mental tidak stabil sehingga saya benar-benar tidak berpikir saya akan melalui peristiwa yang begitu menyakitkan dalam hidup saya, tetapi saya harus tegar” ujarnya
Di akhir pembelaannya, Richard meminta juri untuk menerima pembelaan. Dia percaya pada kepatuhan, kejujuran adalah segalanya, dan keadilan diungkapkan kepada mereka yang mencarinya.
“Namun ketika ternyata yang mulia majelis hakim dan anggota majelis hakiml tidak setuju, kami hanya bisa meminta kepada Bapak untuk mengambil keputusan seadil-adilnya,” ujarnya. .
“Jika saya menjadi terdakwa semata-mata saya sebagai ajudan, saya akan menyerahkan masa depan saya pada keputusan hakim, dan sisanya pada kehendak Tuhan,” pungkas Richard.