BANDUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) I Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar), berhasil memulihkan kerugian negara lewat penegakan tindak pidana perpajakan.
Penegakan pidana perpajakan ini buah hasil dari kolaborasi Kanwil I DJP Jabar dengan Kejaksaan Tinggi Jabar.
Kepala Kanwil I DJP Jabar, Erna Sulistyowati mengatakan, pihak mendekteksi indikasi ada 32 Wajib Pajak (WP) dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan sepajang 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran.
“Pada tahun 2022, terdapat 32 wajib pajak yang kita lakukan pemeriksaan. Namun 20 di antaranya melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melakukan pembayaran yang diatur oleh pasal 8, ayat 3, undang undang kami,” terang Erna Sulistyowati.
Dari total 20 WP yang memanfaatkan penyidikan bukti permulaan terhadap indikasi kuat tindak pidana perpajakan (BUPER). Dengan itu, Kanwil I DJP Jabar berhasil memulihkan kerugian pendapatan negara Rp 131 miliar.
Hal tersebut berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran serta penerimaan yang dihasilkan dari upaya persuasif dan kolaboratif yang dilakukan oleh Kanwil I DJP Jabar.
Sementara itu, Kepala Kejati Jabar, Asep Mulyana menjelaskan, dalam memulihkan kerugian negara akibat pidana perpajakan, pihaknya akan melakukan asset tracking kepada pelanggar pajak.
“Kami akan melakukan kegiatan asset tracking yang bekerjama dengan Jaksa Penuntut umum dengan PPNS kanwil DJP Jabar 1, untuk melakukan sita aset, yang kerugiannya dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” tandasnya. (mg1)