Demikianlah informasi mengenai Reaksi Rosti Simanjuntak mengenai putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang dijatuhkan kepada PC.
Tok! PC Dihukum 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: “Ini Yoshua yang Kau Bunuh”
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News