JABAREKSPRES – Motif atau penyebab pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi misteri setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo, Senin (13/2).
Ketua Dewan Juri Wahyu Iman Santoso menyatakan motif di balik pembunuhan Yosua tidak ada kaitannya dengan kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawath.
Kesimpulan itu diketahui berkat kajian kajian yang telah berlangsung sejak Oktober tahun lalu.
Menurut hakim, motif pembunuhan itu lebih karena perasaan Putri yang tersakiti oleh tindakan atau sikap Joshua.
Namun, hakim tidak mengungkapkan secara jelas apa maksud dari tindakan Joshua tersebut.
Dalam persidangan, hakim menyebut tidak ada bukti kuat pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Yosuan Putri.
Dalam hal ini, relasi kuasa menjadi urusan hakim. Hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyidikan Perkara Perempuan Ilegal.
Dalam status tersebut, kata hakim dilansir dari CNN Indonesia, Putri berada di posisi dominan atas Joshua karena dia adalah istri seorang jenderal polisi bintang dua dan memiliki latar belakang medis.
Yosua yang baru saja lulus SMA berpangkat brigadir jenderal ditugaskan sebagai asisten Sambo untuk membantu Putri baik sebagai sopir maupun dengan tugas lainnya.
Selain itu, kata hakim, tidak ada fakta yang mendukung gangguan stres traumatis Putri akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Hakim juga menekankan proses pemulihan bagi korban pelecehan atau kekerasan seksual yang membutuhkan waktu lama.
Menurut hakim, tindakan Putri menemui Yosua sesaat setelah mengaku melakukan pelecehan seksual tidak masuk akal.
Pembunuhan Yosua atau Brigadir J terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan tingkat satu dan melakukan perbuatan tanpa hak yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) angka 1 KUHP, serta Pasal 49 (33) UU ITE dan Pasal 55 (1) KUHP.
Pada saat yang sama, Putri divonis 20 tahun penjara dan dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua berdasarkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 (1) KUHP.