JABAR EKSPRES – Hadir pinjol saldo DANA yang dapat kamu temui pada aplikasi pinjaman online yang sudah tidak asing lagi untuk ditemui saat ini.
Banyak berbagai aplikasi pinjaman online saat ini menawarkan berbagai keuntungan untuk para pengguna aplikasi tersebut.
Terdapat kabar bahwa saat ini terdapat pinjol saldo DANA yang dapat cair kurang dari 5 menit.
Pinjaman online sendiri kini sudah tidak asing lagi keberadaannya baik itu aplikasi pinjaman online legal maupun pinjaman online ilegal.
Baca Juga:
Karena banyaknya masyarakat saat ini yang menggunakan aplikasi pinjaman online tersebut.
Namun perlu kamu tahu pinjaman online sendiri memiliki berbagai bahaya dan risiko yang perlu dihindari.
Penawaran yang kini banyak di tawarkan oleh aplikasi-aplikasi pinjaman online ini adalah penawaran seperti limit pinjaman yang besar, suku bunga rendah, proses pengajuan pinjaman yang cepat dan jangka waktu angsuran yang panjang.
Baca Juga: Aplikasi Pinjol Proses Kilat Langsung Cair!
Untuk pengajuan pinjamannya sendiri yang dibutuhkan untuk syaratnya hanya cukup dengan KTP saja, dengan mengguanakan KTP sudah dapat melakukan pinjaman.
Yang ditawarkan oleh aplikasi pinjaman online ini sampai dengan limit Rp 13.000.000, dengan syarat KTP tersebut.
Perlu kamu ketahui bahwa aplikasi ini belum memiliki ijin resmi dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh sebab itu diingatkan kembali dengan menggunakan aplikasi yang belum resmi OJK akan membuat kamu berhadapan dengan bahaya atau risiko karena manggunakan aplikasi ilegal.
Baca Juga: Limit Rp 20 Juta Dari Aplikasi Pinjol Ini!
Menko Polhumkam Mahfud MD menyuruh kepada para peminjam agar tidak menggunakan pinjaman online ilegal, karena banyaknya risiko yang dapat terjadi jika memaksakan menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal tersebut.
Dengan mengajukan pinjaman pada aplikasi ini diketahui bahwa mudah sekali dalam proses pencairannya, hanya dengan syarat pengajuan seperti e-KTP untuk mengajukannya.
Oleh karena tetap tidak disarankan untuk kamu menggunakan aplikasi pinjaman online ini, karena selain berbahaya, aplikasi ini belum terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aplikasi yang dimaksud diatas adalah aplikasi pinjol Pinjaman Cepat Keluarga, diketahui aplikasi pinjol ini dapat meminjamkan sampai dengan Rp 13.000.000.