Rp100 Ribu Biaya Vaksin Booster, Budi: “Setelah Masa Transisi”

JABAREKSPRES – Vaksin Booster Covid-19 akan dikenakan tarif Rp100 ribu. Pemerintah memberlakukan pembayaran setelah masa transisi pandemi ke endemi selesai.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memaparkan, saat ini masih gratis. Karena pemerintah masih menanggung biayanya.

“Masa transisi ini, vaksin (Booster) masih ditanggung pemerintah,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (8/2).

Setelah masa pandemi ke endemi, mulai memberlakukan tarif baru.

“Biaya untuk vaksin booster Rp100 ribu setelah masa transisi selesai,” ujar Budi.

“Kita sudah memiliki framework-nya,” lanjutnya.

BACA JUGA : Rp500 ribu Tiket Masuk Borobudur, Sandi: Masih Ancer-Ancer

Budi mengatakan harga Vaksin tidak mencapai Rp100 ribu.

Namun, belum termasuk biaya lainnya.

Harapannya masyarakat dapat membayarnya secara independen.

Biaya Vaksin Booster ini berlaku untuk masyarakat yang mampu dan berulang setiap 6 bulan sekali.

“Rp100 ribu itu masih make sense untuk yang mampu,” ujar Budi.

“Masyarakat harus melakukan vaksin setiap 6 bulan sekali,” lanjutnya.

BACA JUGA : 5 Bahasa Cinta, Kunci Hubungan Harmonis

Untuk masyarakat yang tidak mampu, Budi membuat kebijakan melalui mekanisme Penerimaan Bantuan Iuran (PBI)

“Untuk masyarakat yang tidak mampu, kami akan cover seluruh biaya Vaksin dengan mekanisme PBI,” tandas Budi.

Syarat Vaksin Booster

  1. Tidak demam
  2. Tidak memiliki riwayat hipertensi
  3. Tidak menderita HIV
  4. Tidak memiliki riwayat penyakit paru-paru
  5. Dalam keadaan sehat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan