Tindak Tegas! Polresta Bogor Amankan 21 Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba

Jabarekspres.com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor, gagalkan peredaran narkoba beragam jenis dari tangan 21 tersangka di berbagai wilayah di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, dari puluhan pengedar dan pemakai narkoba itu salah satu tersangka yang diamankan merupakan residivis kambuhan berinisial A (35).

Sebelumnya, sambung dia, A sempat terjerat kasus pidana narkotika jenis ganja pada tahun 2018 dan mendapat hukuman 5 tahun penjara.

“A ini keluar penjara pada 12 September 2022 silam dan sekarang ditangkap kembali dengan kasus yang sama, narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, (7/2).

Dari tangan tersangka A, petugas mendapati barang bukti tembakau sintetis seberat 2 kilogram dan sejumlah peralatan serta beragam bahan kimia yang digunakan untuk meracik tembakau gorila tersebut.

“Produksinya rumahan, jadi dia bikin di kos-kosan di daerah Laladon, Bogor Barat. Dalam sehari memproduksi 2 kg. Namun untungnya belum sempat diedarkan,” sebutnya.

Bismo menjelaskan, selain meringkus seorang residivis pihaknya juga mengamankan puluhan pelaku pengedar narkoba jenis ganja, sabu, obat keras dan psikotropika.

Ganja seberat 1 kilogram berhasil didapatkan dari 4 orang tersangka, sabu seberat 150 gram dari 11 tersangka dan sebanyak 2.894 butir obat keras psikotropika berhasil diamankan dari 5 orang tersangka.

“Total yang kita amankan dengan total 21 tersangka. Ini dalam kurun waktu satu bulan. Alhamdulillah pengungkapan kita ini bisa menyelamatkan untuk mencegah tidak menjadi korban dari narkotika ini,” tuturnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) subsidier pasal 111 ayat (1) dan (2) dan pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau pidana seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

 

“Kemudian untuk yang penyalahgunaan obat keras dijerat sesuai pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan  ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tukasnya. (yud)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan