Jabarekspres.com – Rencanya Pemerintah Pusat bakal mengeluarkan aturan pembelian gas elpiji 3 kg (kilogram). Dimana setiap warga yang akan membeli gas si melon harus memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya agar penyaluran gas bersubsidi itu tepat sasaran.
Selain aturan untuk pembelian yang diperuntukan bagi warga, rencananya pemerintah juga bakal membatasi penjualan gas elpiji 3 Kg.
Gas bersubsidi itu bakal dijual hanya di penyalur atau agen resmi saja. Sehingga, pedagang eceran tidak dapat lagi menjual gas bersubsidi itu.
Sejauh ini, Kementerian ESDM bersama Pertamina tengah melakukan uji coba sistem penjualan gas elpiji 3 Kg menggunakan KTP di 5 kecamatan yakni, kecamatan Tanggerang, Tanggerang Selatan, Semarang, Batam dan Mataram.
Saat ini, kebijakan tersebut banyak mendapat respon negative dari masyarakat diberbagai daerah, tak kercuali dari warga Kota Cimahi.
Mayoritas dari warga itu menolak rencana kebijakan dari pemerintah itu. Pasalnya, mereka menilai jika aturan penjualan gas bersubsidi itu hanya akan mempersulit masyarakat saja.
Seperti yang dikatakan Feri,20, Warga Kelurahan Cibabat Kota Cimahi itu mengaku tidak setuju atas rencana pemerintah terkait penjualan gas bersubsidi tersebut. Sebab hanya akan merepotkan saja.
”Apalagi harus menggunakan KTP saat membeli nya. Gimana kalau yang gak punya KTP atau burem pasti akan ribet,” kata pedagang kelontongan itu.
Dedi, 55, salah seorang warga lainnya juga keberatan atas rencana kebijakan pemerintah tersebut. ”Aturan itu nantinya bukan mempermudah malah akan menyulitkan masyarakat saja,” ujar pedagan kopi itu.
Dia pun berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penjualan gas bersubsidi tersebut. (mg2)