Sementara rencana pembatasa pembelian Gas Elpiji 3 Kg ini mendapat pertentangan dari Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo).
Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero menilai, pemerintah tidak perlu mengubah aturan penjualan gas Elpiji 3 kg. Sebab selama ini distribusi sudah merata dan berjalan baik.
Meski begitu, Edy mengakui, bahwa gas melon tersebut merupakan memiliki nilai subsidi. Sehingga, memiliki tujuan untuk diberikan tepat sasaran. Yaitu kepada masyarakat miskin.
Baca Juga:Saldo Dana Gratis Rp300.000 Hanya Nonton Video, Benarkah Dibayar?Aplikasi Penghasil Uang GEA Indonesia, Apakah Terbukti Membayar dan Aman?
Akan tetapi, seharusnya pemerintah memberikan penjelasan mengenai untung ruginya menerapkan kebijakan itu. Sebab, selama ini masyarakat membeli gas hanya membeli gas melon di warung terdekat.
‘’Jadi coba bayangkan jika nanti aturan diterapkan, masyarakat harus memperoleh gas elpiji dengan jarak yang sangat jauh, ini kan jadi menyulitkan dan membuat susah rakyat,’’ kata dia.
Dia menilai, saat ini kondisi masyarakat sudah sangat sulit. Seharusnya pemerintah membuat kebijakan harus dipikirkan dengan pola yang matang.
Edy juga meuturkan, jika pembatasa ini diterapkan maka akan menyulitkan masyarakat yang memiliki usaha UMKM.
Pemerintah jangan membuat pola sama rata bahwa pemilik UMKM disebut masyarakat kurang mampu. Namun, disatu sisi pelaku UMKM membeli gas elpiji non subsidi sangat memberatkan karena dari sisi harga sangat timpang.
‘’Kami butuh penjelasan secara mendatail, untung ruginya apa, dan sudahkah pemerintah mempertimbangkan nasib UMKM yang tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin?,’’ tanya Edy. (yan)
