Sementara rencana pembatasa pembelian Gas Elpiji 3 Kg ini mendapat pertentangan dari Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo).
BACA JUGA: Harga Beras Medium Ogah Turun, Zulhas Temukan Penyebanya
Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero menilai, pemerintah tidak perlu mengubah aturan penjualan gas Elpiji 3 kg. Sebab selama ini distribusi sudah merata dan berjalan baik.
Meski begitu, Edy mengakui, bahwa gas melon tersebut merupakan memiliki nilai subsidi. Sehingga, memiliki tujuan untuk diberikan tepat sasaran. Yaitu kepada masyarakat miskin.
Akan tetapi, seharusnya pemerintah memberikan penjelasan mengenai untung ruginya menerapkan kebijakan itu. Sebab, selama ini masyarakat membeli gas hanya membeli gas melon di warung terdekat.
BACA JUGA: Gabung Jadi Mitra Aplikasi Tetanggaku, Potongannya 0 Persen
‘’Jadi coba bayangkan jika nanti aturan diterapkan, masyarakat harus memperoleh gas elpiji dengan jarak yang sangat jauh, ini kan jadi menyulitkan dan membuat susah rakyat,’’ kata dia.
Dia menilai, saat ini kondisi masyarakat sudah sangat sulit. Seharusnya pemerintah membuat kebijakan harus dipikirkan dengan pola yang matang.
Edy juga meuturkan, jika pembatasa ini diterapkan maka akan menyulitkan masyarakat yang memiliki usaha UMKM.
BACA JUGA: Defend ID, Hoding BUMN Terlilit Utang Rp 15,97 Triliun
Pemerintah jangan membuat pola sama rata bahwa pemilik UMKM disebut masyarakat kurang mampu. Namun, disatu sisi pelaku UMKM membeli gas elpiji non subsidi sangat memberatkan karena dari sisi harga sangat timpang.
‘’Kami butuh penjelasan secara mendatail, untung ruginya apa, dan sudahkah pemerintah mempertimbangkan nasib UMKM yang tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin?,’’ tanya Edy. (yan)