JABAR EKSPRES – Ferdy Sambo tidak benar-benar merasa bertanggung jawab atas siding perkara pembunuhan berencanca yang menewaskan Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh oleh seorang pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Belum lama ini Reza telah mengeluarkan analisis perihal nota pembelaan pribadi (allocution) mantan Kadiv Propam RI itu atas sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Reza memaparkan poin-poin alur allocution dari Ferdy Sambo ke dalam 8 poin:
BACA JUGA: Daftar Tuntutan Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Pembunuhan Yoshua, Eliezer Lebih Berat dari PC
8 Poin Allocution FS
- Mengecam publik yang telah menghakimi dirinya
- Menggambarkan dampak sikap publik terhadap dirinya dan keluarganya
- Membingkai pemerkosaan oleh Brigadir Yosua sebagai titik awal peristiwa
- Menekankan itikadnya untuk menolong Y dan menyelamatkan Bharada Rizhard Eliezer (RE) alias Bharada E
- Penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarganya sendiri
- Penyesalan dan permohonan maaf kepada Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E
- Permintaan akan putusan hakim yang adil dengan pertimbangan seobjektif mungkin
- Doa dengan mengutip ayat Injil.
BACA JUGA: Kesalahan Ferdy Sambo yang Tidak Dapat Di Hapuskan
Pakar psikologi lulusan UGM Yogyakarta itu menilai allocution FS memuat beberapa kerancuan.
“Allocution semestinya memuat pesan dan tata kalimat yang lebih personal, tidak repetitif dan tumpang tindih dengan kalimat-kalimat formal dalam nota pembelaan PH,” kata Reza, dikutip dari JPNN.com, Kamis, 26 Januari 2023.
Lebih lanjut, Reza juga berpendapat bahwa allocution FS itu memiliki satu kesalahan fatal, yakni tidak berinteraksi secara personal dengan keluarga Brigadir J.
“Pada poin itulah sesungguhnya Sambo dapat membangkitkan reputasi humanisnya dengan semaksimal mungkin,” ujar penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.
BACA JUGA: https://jabarekspres.com/berita/2023/01/26/bahaya-ferdy-sambo-cs-siap-bergerilya-jika-divonis-hukuman-mati/Bahaya! Ferdy Sambo Cs Siap Bergerilya Jika Divonis Hukuman Mati
Menurut Reza, yang dinantikan dari nota pembelaan pribadi terdakwa adalah ekspresi akuntabilitas, perasaan bersalah dan permintaan maaf.
“Serta kesungguhan untuk bertanggung jawab,” kata Reza Indragiri melalui keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Rabu, 25 Januari 2023.