JABAR EKSPRES – Infromasi terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja 2023 yang bisa kamu lakukan secara online dengan login prakerja.go.id.
Melalui artikel ini kamu akan mengetahui informasi terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja 2023 yang bakal dibuka.
Dalam waktu dekat ini pemerintah akan segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja 2023 yang dilakukan secara online.
Kamu hanya cukup melakukan login prakerja.go.id untuk daftar program Kartu Prakerja tahun ini. Program ini dibuka untuk gelombang 48.
Setelah gelombang 47 resmi ditutup pada Oktober 2022, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk pembukaan program di tahun ini.
Baca Juga: Klaim dengan Mudah! Link Saldo DANA Kaget Gratis Rp100 Ribu Langsung Cair
Program Kartu Prakerja di tahun ini akan dibuka bagi 1 juta peserta dengan menerapkan skema normal.
Skema normal di tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya dan bantuan insentif yang lebih besar yaitu menjadi Rp4,2 juta.
Bagi kamu yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 48 di tahun ini, silakan lakukan daftar prakerja dengan login dashboard prakerja.go.id.
Cara Daftar Program
-Buka situs resmi Kartu Prakerja atau klik link di bawah ini.
-Masukkan email dan password.
-Masukkan NIK KTP dan tanggal lahir.
-Isi data diri secara lengkap sesuai kolom yang tertera.
Baca Juga: Link DANA Kaget Gratis Rp200 Ribu Langsung Cair, Buruan Klaim Mudah Banget Caranya
-Masukkan nomor HP dan kode OTP dari Kartu Prakerja.
-Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama kurang lebih 25 menit.
-Tunggu email pemberitahuan.
-Klik “Gabung” di dashboard kamu.
Bagi kamu yang ingin lolos seleksi dan mendapatkan insentif Rp4,2 juta, kamu harus penuhi syarat berikut ini.
Syarat Daftar
Syarat yang harus kamu penuhi antara lain telah berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, serta memiliki NIK KTP.
Pendaftaran ini membuka bagi pekerja, pencari kerja, pelaku UMKM, dan penerima bansos tahun 2023 dengan catatan berniat mengikuti pelatihan untuk meningkatkan skill pada program ini.
Maksimal yang boleh mendaftar dalam satu Kartu Keluarga yaitu dua NIK.