Polisi Resmi Penjarakan Penyebar Video Porno Ketua DPRD Kaltim Syahruddin M Noor

Dalam pertemuan itu, FA dibujuk untuk disewa dan dijanjikan uang sejumlah Rp 1,5 juta untuk melakukan hubungan pasangan suami istri.

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati, klien kami menyetujuinya,” kata Zainul dalam keterangannya.

FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke sebuah hotel yang tak jauh dari mal tersebut. Di sana, Syahruddin meminta FA untuk masuk ke dalam kamar hotel.

“Berselang beberapa menit terlapor masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami istri,” beber Zainul.

Setelahnya, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta oleh Syahruddin dan pergi meninggalkan hotel tersebut.

“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim, yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” jelasnya.

Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Padahal, menurut dia, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut. Namun, SMN tidak diproses hukum dan masih berkeliaran bebas di luar sana.

“Padahal jelas klien kami (FA) tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” tutur Zainul.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan