Jabarekspres – Keberadaa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung sejauh ini beum bisa terpenuhi secara maksimal.
Ketua BP FK3I Jabar sekaligus Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat, Dedi Kurniawan mengatakan, Keberadaan RTH idealnya 30 persen dari total dari total kewilayahan di Kota Bandung
“Perhitungan RTH yang bisa diklaim kewilayahan basisnya dihitung dari lahan milik pemerintah daerah, yang lahan privat tidak boleh dihitung,” ujar Dedi kepada Jabar Ekspres, Jumat (20/1).
Menurutnya, klaim yang dilakukan Kota Bandung terkait RTH tidak bisa dijadikan tolak ukur, sebab dari mulai pemerintahan Dada Rosada, itu ada di angka sekira 17 persen dan peerhitungannya lahan privat pun ikut dimasukkan.
“Tapi itu kalau bahasa kami, lahannya bukan milik pemerintah tapi privat alias punya swasta atau perorangan,” imbuh Dedi.
Untuk itu, jika menurut Bapelitbang salah satu indikator Kota Sehat ada di sarana serta prasarana yang sehat, kemudian hutan dan tatanan kehidupan sosial yang sehat, maka dengan minimnya RTH Kota Bandung belum memenuhi syarat sebagai Kota Sehat.
Apabila merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, luas RTH di Kota Bandung pada 2021 mencapai 2.048,97 hektare alias baru mencapai 12,25 persen.
Presentase statistik tersebut, dihitung dari sejumlah lahan serta potensi, di antaranya seperti taman kota, kebun bibit, ruang pemakaman, jalur hijau, hutan konservasi hingga potensi RTH lainnya.
Sementara itu, mengutip dari laman rth.bandung.go.id, Kota Bandung saat ini memiliki RTH dengan total luas sekiranya 1.700 hektare.
Idealnya, untuk kota dengan luas 16.729,65 hektare, Bandung harusnya mempunyai RTH sekira 6.000 hektare.
Dedi menyampaikan, guna mendukung terbentuknya RTH yang ideal, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus segera melakukan pengamanan serta pembelian lahan.
“Dalam konteks itu, pohon-pohon yang ada di pinggiran jalan tidak bisa disebut sebagai RTH,” paparnya.
Dedi menjelaskan, pohon-pohon yang berdiri tegak di sejumlah titik jalan juga punya beragam jenis, sehingga fungsinya bukan sebagai RTH melainkan ada untuk penyerapan air, keindahan hingga memberikan kenyamanan ruang publik yang teduh.