Kota Bandung Belum Bisa Penuhi RTH 30 Persen, ini Kendalanya!

“Fungsi RTH ekologinya dapat menyerap karbondioksida (CO2), menghasilkan oksigen, menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk serta menajadi area resapan air bahkan sampai untuk mendatangkan burung,” jelasnya.

Diketahui, pemanfaatan RTH secara aturan sudah diatur dalam suatu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tertuang bahwa sekitar 30 persen kawasan di perkotaan harus memiliki RTH dengan komposisi sebanyak 20 persen digunakan di ruang publik dan sisanya 10 persen untuk privat. (bas/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan