JAKARTA – Richard Eliezer Pudihuang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penuntutan tersebut disambut riuh kecewa pengunjung sidang yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Akibatnya hakim pun terpaksa menskors sementara sidang untuk menenangkan situasi.
Pandangan jaksa, Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan, dan berperan sebagai eksekutor.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa langsung menenangkan Bharada E. Bahkan para pendukung juga ikut memberikan semangat pada Bharada E saat keluar dari ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Ronny Talapessy menyayangkan tuntutan jaksa terhadap kliennya.
Dirinya akan mencari keadilan karena tuntutan dari JPU menciderai hukum.
“Kami akan segera menyusun pledoi yang akan disampaikan dalam persidangan minggu depan. Ini jelas sangat tidak adil,” tegasnya.
Namun demikian, pihaknya tetap menghargai tuntutan dari JPU. Namun satu hal yang perlu dicatat, jika Bharada E tidak ada niat untuk membunuh Brigadir J.
Bahkan, kata dia, JPU juga tidak memperhatikan Bharada E sebagai JC dengan keterangan yang konsisten, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
“Bharada E sudah berani jujur dan mengakui kesalahannya, tapi tuntutan ini jelas sangat tidak adil,” ungkapnya.
Sehari sebelumnya, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) lolos dari tuntutan mati.
Hal itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.