JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan tersebut diambil karena tindakan Ricky Rizal telah memenuhi unsur pidana dalam pasal 340 KUHP. JPU memohon kepada majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan delapan tahun masa kurungan.
Namun atas tuntutan tersebut, pihak keluarga Brigadir Yosua merasa tidak puas dan menilai hukuman yang diberikan kepada Ricky Rizal terlalu ringan. Pasalnya Ricky Rizal memiliki peran penting dalam kematian Brigadir Yosua.
Pihak keluarga mengharapkan Rizky Rizal dikenai hukuman yang setimpal. Karena sebagai anggota polisi yang statusnya belum di-PTDH (Pemeberhentian Tidak Dengan Hormat), Rizky Rizal berperan dalam mengambil senjata Yosua saat kejadian hingga mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
Pihak Keluarga Brigadir Yosua menyayangkan tuntutan Rizky Rizal yang sama dengan Kuat Ma’ruf. Pasalnya yang meringankan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah karena statusnya sebagai warga sipil sedangkan Rizky Rizal merupakan anggota polisi. Namun, keluarga almarhum mengharapkan hukuman yang diterima keduanya bisa lebih berat dari tuntutan jaksa.
Melalui pengacara keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyebut bahwa tuntutan tersebut kembali mencederai kesan hukum di Indonesia. Karena pembunuhan berencana dianggap kejahatan biasa dengan hukuman yang ringan.
“Terlalu ringan. Saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu dihukum berat,” kata Martin seperti dilansir dari jpnn.com.
Martin mengungkapkan guna memberikan keadilan bagi pihak keluarga almarhum, seharusnya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 20 tahun penjara.
“Menurut pandangan kami untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara,” tutur Martin.
Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.