JABAREKSPRES. COM – Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti penanganan kasus pungutan liar (pungli) di sejumlah SMA/SMK di Jawa Barat.
Berdasarkan catatan IAW, ada 75 kasus pungli yang terjadi di SMA/SMK di Jawa Barat. Terbaru, IAW mencatat 40 kasus pungli terjadi di tahun 2022.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mensinyalir, pungli di SMA/SMK di Jawa Barat terus berulang karena tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tepat dalam penanganan kasusnya.
“Kita lihat, pola penanganan Pemprov Jabar terhadap pungli tidak mempunyai standar operasional prosedur. Ini menurut kami sangat fatal,” ujar Iskandar dalam keterangannya di Bandung, Sabtu (14/1) malam.
Sebagai contoh, Iskandar membeberkan, ada sejumlah kepala sekolah yang dipecat karena diduga melakukan pungli. Namun, tidak pernah ada transparansi terkait hasil pemeriksaan maupun pola penanganan kasusnya.
Dari kasus-kasus tersebut, ia mempertanyakan karena pemecatan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah hingga Gubernur. Padahal menurutnya, penanganan pungli harusnya melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Yang mengurusi kepala sekolah atau guru terlibat pungli itu gubernur, Sekda, BKD atau dinas pendidikan? Ini yang menjadi polemik. Gubernur mengeluarkan SK, lalu Sekdanya. Kita tidak paham yang punya kewenangan itu siapa,” kata Iskandar.
Selain tak ada SOP yang tepat, Iskandar menduga, pungli terus berulang karena tidak adanya kejelasan regulasi terkait sumbangan pendidikan. Salah satu yang disorot pihaknya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah.
“Sekarang, orangtua yang memiliki rezeki lebih dan ikhlas membantu, sulit menyumbangkan bantuannya. Perdebatan sekarang, iuran menjadi haram. Padahal iuran seharusnya tidak haram kalau ikhlas,” ujarnya.
Menurut Iskandar, perlu aturan jelas yang mengatur tentang bagaimana peran serta orangtua siswa dalam membantu sekolah. Karenanya, Pergub tersebut harus dibenahi agar tidak menimbulkan polemik atau salah persepsi di masyarakat.
“Saran kami kepada Gubernur Ridwan Kamil, lebih dipertajam, lebih di-breakdown lagi tentang Komite Sekolah, independensinya, tentang rekening tersendiri untuk menampung keikhlasan itu,” kata dia.
Diketahui, IAW telah dua kali berkirim surat kepada Ridwan Kamil agar kasus-kasus tersebut ditangani. Namun hingga kini, surat-surat yang dilayangkan IAW tak kunjung mendapatkan respons dari gubernur.