Keadilan Pajak Untuk Kita

“BAHAS pajak penghasilan yang 5 persen dong, hahaha.” Itulah jawaban yang aku terima saat menghubungi rekanku melalui aplikasi WhatsApp.

Aku langsung menangkap maksudnya. Ia membutuhkan penjelasan dariku untuk menjawab keraguan terhadap berita yang sedang trending itu. Berita itu menyebutkan bahwa gaji Rp 5 juta dikenakan pajak dengan tarif 5 persen.

Sebagai orang media, sikapnya itu memang dibutuhkan untuk merespon setiap isu yang berkembang di masyarakat. Untuk menuntaskan rasa penasarannya, aku mengajaknya makan siang dan membahas isu itu.

Tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Tahun 2022 menjadi tonggak sejarah baru bagi perhitungan pajak orang pribadi. Hal ini karena pemerintah dan DPR telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Banyak materi baru yang terkandung dalam undang-undang yang lahir pada masa pandemi Covid-19 tersebut. Salah satu pokok perubahan dalam UU yang tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 246 tahun 2021 tersebut adalah terkait lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (pasal 17 UU PPh).

Sebelum berlakunya UU HPP, Pasal 17 ayat (1) UU PPh mengatur tarif PPh orang pribadi sebesar 5 persen dikenakan atas penghasilan kena pajak antara Rp 0 sampai dengan Rp 50 juta, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen, di atas Rp250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, dan di atas 500 juta dikenakan tarif 30 persen.

Melalui UU HPP, lapisan tarif sebagaimana disebutkan di atas mengalami perubahan. Hal ini mulai diterapkan sejak tahun pajak 2022.

Perubahan dimaksud yaitu pada lapisan tarif 5 persen yang kini dikenakan untuk penghasilan kena pajak Rp0 sampai dengan Rp 60 juta. Sementara tarif 15% baru dikenakan ketika penghasilan kena pajaknya di atas Rp60 sampai dengan Rp 250 juta.

Perubahan juga terjadi untuk lapisan tarif 30 persen Jika sebelumnya dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta, kini berlaku sampai dengan penghasilan kena pajak Rp5 miliar saja. Sementara penghasilan kena pajak Rp5 miliar ke atas dikenakan tarif baru sebesar 35 persen. Dengan adanya tarif baru ini, tarif PPh OP Indonesia berada pada posisi tertinggi di Asean, bersama Vietnam, Thailand, dan Filipina (DDTC, 2022).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan