Jabarekspres.com – Dua proyek pembangunan Gedung perkantoran yaitu, KPU dan Polsek Tajur Halang belum bisa diselasaikan pembangunannya oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Dua protek yang molor tersebut seharusnya selesai dibangun pada 2022. Namun dengan berbagai alasan dua pembangunan gedung perkantoran itu, batal dibangun pada tahu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DKPP Kabupaten Bogor Ajar Rochmat Jatnika beralasan bahwa proyek renovasi gedung KPU sudah diberikan kompensasi.
Dia mengakui, dua proyek pembangunan gedung tersebut gagal sesuai tenggang waktu yang ditentukan. Sehingga diberikan kompendsasi perpanjangan.
‘’Jadi diberikan kompensasi adalah gedung KPU, gedung Polsek Tajur Halang, karena memang pemenang pekerjaan belum bisa melakukan bangunan lama belum terbongkar,’’ kata Ajat.
Untuk Menurutnya, untuk proyek pembangunan gedung KPU harus dilakukan pembongkaran bangunan lama terlebih dahulu. Namun pembongkaran tidak bisa dibebankan kepada pelaksana sekarang.
Ajat mengklaim secara umum semua pekerjaan konstruksi telah selesai. Akan tetapi untuk ptoyrlk prmbangunan Polsek Tajur Halang telah melewati batas waktu. Sehingga pelaksana proyek dikenakan denda.
Meski begitu, pelaksana proyek sendiri sudah memiliki itikad baik. Sehingga diberikan kesempatan maksimal 50 hari.
Sedangkan keterlambatan proyek pembangunan Gedung KPU, sambung Ajat, ada kendala teknis, seperti ada beberapa area longsoran dan lain-lain. Sehingga pengerjaannya terhambat.
“Kalau terhambat boleh, dikasih kompensasi, Kontrak mereka 27 November, namun ada kendala teknis, jadi kami kasih kompensasi,” kata Ajat.
Untuk diketahui pada 2022 lalu DKPP telah menyelesaikan berbagai macam pembangunan gedung perkantoran di antaranya, Gedung Pusdai, Gedung Bawaslu, Gedung Graha Wartawan, Pembangunan Fasilitas Penunjang Kantor Kejaksaan Negeri, Rehabilitasi Rumah Dinas, Mess dan Fasilitas Kesehatan Komando Distrik Militer 0621, dan Gedung Polres Bogor.(sfr/yan).