45 Calon Jemaah Haji Furoda Tertipu, Kerugian Capai Rp 4,6 Miliar

Jabarekspres – Sebanyak 45 calon jamaah haji furoda telah menjadi korban penipuan yang diduga diduga dilakukan oleh PT Al Fatih Indonesia.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar).

Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan Direktur Utama (Dirut) PT Al Fatih Indonesia berinisal RMY telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

RMY akan segera menjalani sidang setelah berkas dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jabar.

“Tersangka RMY kami tahan berdasarkan berkas yang sudah diserahkan kepada kejaksaan,” ucapnya di Mapolda Jabar, Rabu (4/1).

Polda Jabar juga telah memeriksa 15 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Berdasarkan keterangan kelengkapan dokumen, PT Al Fatih Indonesia sendiri belum memiliki izin resmi sebagai penyelenggara travel ibadah dari Kementerian Agama (Kemenag).

“RMY tidak memiliki izin sebagai penyelenggaraan Ibadah haji Khusus (PIHK), dan Penyelenggara Ibadah haji khusus dari Kemenag,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan kepada korban adalah dengan cara merubah visa dengan cara mengubah atau mengedit kewarga negaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia.

Ke 45 orang ini sudah berangkat melaksanakan ibadah haji. Namun keberangkatannya menggunakan visa kunjungan turis. Namun, ingin melakukan aktivitas ibadah haji.

Akibatnya, 45 orang Jemaah tersebut ditolak oleh pihak ke imigrasian Arab Saudi dan batal melaksanakan ibadah haji karena tidak memenuhi syarat dalam dokumen.

‘’45 jemaah ini mengalami kerugian dengan total Rp 4,6 miliar,’’ cetus Arif.

Sedangkan untuk satu Jemaah yang akan melaksanakan haji furoda ditetapkan tarif keberangkatan sebesar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.

Tersangka RYM sendiri terancam dan dijerat dengan Pasal 121 Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah.

“Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah haji khusus atau umrah, itu pidana penjara 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkas dia. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan