Jabarekspres – Pemerintah saat ini masih melanjutkan pinjaman KUR BRI yang diberikan khusus bagi pelaku usaha kecil, pedagan warung usaha skala rumahan dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Program ini sengaja dibuat pemerintah agar kalangan UMKM dapat terus bisa berkembang dan maju. Selain itu program ini, sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli masyarat dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
Pinjaman KUR BRI pertama kali mulai marak sejak adanya Pandemi Covid-19. Pemberian pinjaman ini ditujukan sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
Selain pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah juga memberikan berbagai program bantuan lainnya yang diberikan kepada masyarakat secara luas.
Mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Sosial (Bansos) sampai kepada Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kali ini, pada 2023 pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk mengajukan Pinjaman KUR BRI. Pinjaman KUR, diberikan untuk masyarakat melalui Bank-Bank pemerintah (Himbara). Seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Untuk mengajukan produk pinjaman dalam bentuk KUR sebetulnya, pihak bank pemerintah mengeluarkan berbagai macam jenis produk pinjaman.
Untuk itu kali ini, akan dibahas Prosedur Pinjaman KUR Super Mikro, berikut cara mengajukan agar bisa mendapat persetujuan (ACC) dan langsung cair.
Sesuai namanya pinjaman KUR diberikan untuk masyarakat yang memiliki kegiatan usaha skala kecil. Untuk plafon yang diberikan pinjaman KUR BRI Super Mikro dengan Plafon minimal pinjaman sebesar Rp 10 juta. Adapun untuk persyaratan pinjaman KUR untuk kalangan usaha kecil ini sangat mudah dan simpel.
Prosedur dan persyaratan untuk mengajukan pinjaman KUR
Untuk mengajukan pinjaman KUR BRI ada empat syarat wajib yang harus dipenuhi di antaranya Foto Copy, KTP, Kartu Keluarga (KK), Memiliki Usaha dan Surat Nikah (dokumen pendukung). Keempat syarat tersebut harus dipenuhi.
Untuk memudahkan pengajuan kredit, sebaiknya Anda menghubungi pihak BRI melalui mantri bank yang bertugas di area cabang BRI yang berdekatan dengan tempat tinggal Anda. Hal ini dilakukan untuk emudahkan pengajuan kredit yang nantinya diajukan.
Setelah itu, calon debitur harus mengisi formulir pengajuan kredit dengan benar sesuai data yang tertera pada KTP dan KK.