Pinjaman Tanpa Agunan Rp 10 Juta Langsung Cair dari Pemerintah!

Jabarekspres – Pada 2023 ini pemerintah kembali membuka pinjaman tanpa agunan dalam bentuk program KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang disediakan di berbagai platform bank milik pemerintah.

Pada tahun ini pemerintah juga telah meningkatkan alokasikan anggaran untuk pinjaman tampa agunan berupa KUR sebesar Rp 450 Triliun yang tersebar di Bank dan perusahaan BUMN.

BACA JUGA: Pinjaman KUR BRI 2023 Dibuka Lagi, Begini syarat Pengajuannya!

pinjaman tanpa agunan KUR sendiri diberikan untuk meningkatkan perekonomian dan menjaga daya bei masyarakat dari damak resesi global.

Untuk syarat Pinjaman KUR sendiri sangat mudah dan memiliki bunga sangat rendah. Cuma 3 persen saja.

BACA JUGA: Pemerintah Alokasikan Pinjaman KUR 2023 Rp 450 Triliun, Segera Ajukan!

Pinjaman tanpa agunan KUR Mikro Usaha Kecil

Untuk Pinjaman KUR Mikro dengan platform di bawah Rp 100 juta, pinjaman tidak akan dikenakan agunan.

Ha ini sudah menjadi kmitmen pemerintah untuk terus mendorong dan peningkatan penyaluran dan permudah  pinjaman KUR.

Penyaluran KUR Mikro tersedia di Bank BRI, PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui Holding UMi.

BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Dailymotion Terbukti Dibayar Ribuan Dolar

Program KUR bertujuan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Syarat Pengajuan KUR

Bagi anda yang memiliki usaha kecil bisa mengajukan KUR kepada bank-bank dan koperasi yang telah ditunjuk. Pnjaman KUR ini bisa diajukan dengan syarat yang mudah sekali.

KUR diberikan bagi masyarakat yang memiliki usaha kecil, baik itu Pedagang Kaki Lima (PKL) mapun usaha warung rumahan.

Adapun persyaratan pengajuan dan syarat KUR sangat mudah. Sebab, KUR dengan bunga rendah hanya disalurkan melalui bank pemerintah di antaranya BNI, BRI dan Bank Mandiri dan Bang Tabungan Negara (BTN).

BACA JUGA: 7 Situs Penghasil Uang Tanpa Deposit Selain Youtube yang Harus Dicoba!

Pihak bank hanya akan meminta fotocopy KTP dan Bukti keterangan surat usaha dari RW.

Untuk syarat pendukung lainnya adalah Kartu Keluarga (KK) dan formalitas jaminan. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan