JABAR EKSPRES – CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini, cek formasi dan syarat pendaftaran di sini.
Pemerintah sudah memastikan bahwa akan ada pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullan Azwar Anas, sebagaimana Jabarekspres.com mengutip dari MenpanRB.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Kapan? Simak Jadwal dan Cara Daftar di Link Ini
Di tahun 2023 pemerintah akan memfokuskan dengan membuka beberapa formasi prioritas untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023, di antaranya:
- Guru
- Tenaga Kesehatan
- Hakim
- Jaksa
- Dosen
- Tenaga teknis tertentu
- Talenta digital
- Jabatan pelaksana prioritas
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online, dan pembuatan akun SSCASN melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar agar lolos seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Syarat umum daftar
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 35 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi
- Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.