JABAR EKSPRES – Belum lama ini pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Cuti Bersama tahun 2023, melansir pemberitaan dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat, 30 Desember 2022.
Adapun Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden terkait Hari Cuti Bersama 2023.
Pemerintah pusat telah mengatur keputusan Hari Cuti Bersama 2023 ini dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Maka dari itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Waktu Cuti Bersama
Berikut ini merupakan waktu dalam keputusan LiburBersama di tahun depan:
- Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
- Kamis, 23 Maret 2023, sebagai libur bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai libur bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
- Jumat, 2 Juni 2023, sebagai libur bersama Hari Raya Waisak; dan
- Selasa, 26 Desember 2023, sebagai libur bersama Hari Raya Natal.
Penetapan keputusan Libur Bersama 2023 ini merupakan hasil dari pertimbangan guna meningkatkan kinerja dan efisiensi para pegawai negeri sipil.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Oleh karena itu, sebagai pegawai negeri sipil, kamu tentunya bisa membuat perencanaan untuk liburan di tahun 2023.
Cuti bersama ini merupakan momen yang harus kamu manfaatkan untuk menyegarkan diri guna membuat kinerja makin positif.***