JABAR EKSPRES – Pemerintah telah mengumumkan akan segera dibuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023.
lowongan ini akan dibuka dengan indikator jumlah PNS yang akan pensiundi tahun 2023. Sementara pemerintah juga harus memenuhi SDM di lembaga pemerintahan.
Untuk saat ini, proses dari rekrutmen itu sendiri masih dalam tahap proyeksi kebutuhan dan masih dalam pertimbangan usulan yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemda.
Berikut Kisaran gaji pns tahun 2022:
- Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
- Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
- Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
- Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Terdapat beberapa tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
- Tunjangan kinerjabesaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000. Sementara tunjangan kinerja terendahnya adalah Rp 5.361.800.
- Tunjangan istri/suami besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatanhanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.
Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, PNS juga berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.