Adapun upaya tersebut di antaranya, memberikan dukungan dalam pengadaan
tanah dan penataan ruang untuk penanganan dampak sosial masyarakat yang terdampak Citarum Harum.
Kemudian bisa memberikan dukungan dalam penyediaan data dan informasi pemanfaatan tanah serta memberi dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 15 Tahun 2018 itu menerangkan bahwa DAS Citarum Harum terdiri dari Pengarah yakni para kementerian terkait dan Satuan Tugas (Satgas) yang dikomandani oleh Gubernur Jawa Barat, yang saat ini masih dijabatani oleh Ridwan Kamil.
“Fakta di lapangan tidak ada relokasi layak yang disiapkan untuk masyarakat terdampak DAS Citarum Harum,” ucap Rahmat.
“Padahal daripada uang kerohiman Rp 11,7 miliar, baiknya digolangkan buat bangun hunian relokasi,” tambahnya.
Rahmat berujar, penggusuran yang dilakukan Satgas Citarum Harum dinilai tak memanusiakan manusia. Pasalnya jangankan relokasi yang sudah jelas tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2018, uang kerohiman pun tidak jelas kabarnya.
“Penggusuran yang belum dilakukan itu di RW12 sama di RW05. Tapi rumah-rumah warga sudah ditandai dengan angka menggunakan pilox,” pungkas Rahmat. (bas/tur)