Bantuan Set Top Box TV Digital Gratis Masih Ada, Buruan Cek di cekbantuanstb.kominfo.go.id

JABAR EKSPRES – Bantuan Set Top Box TV digital gratis masih ada, buruan cek nama penerima di link cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Hingga saat ini pemerintah masih membagikan bantuan Set Top box TV digital gratis untuk menikmati siaran televisi digital.

Anda bisa mengakses situs cekbantuanstb.kominfo.go.id untuk mengecek status penerima bantuan Set Top Box TV digital gratis.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan set top box gratis, Anda bisa segera mengambilnya di posko pengambilan yang tersedia di wilayah Anda atau bisa langsung kunjungi kantor kelurahan/desa setempat.

Dengan menggunakan set top box, ada banyak kelebihan dalam menikmati siaran televisi digital.

Pasalnya, jika tidak menggunakan perangkat set top box pada TV analog, Anda tidak akan bisa menikmati siaran televisi.

Sebab, pemerintah sudah mulai mengaktifkan Analog Switch off (ASO) hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: Mau Ikut Porgram Kartu Prakerja? Simak Ini Cara Daftarnya

Bagi Anda yang ingin mengecek status penerima bantuan set top box gratis, Anda bisa langsung mengakses situs cekbantuanstb.kominfo.go.id berikut ini.

  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP Anda.
  • Akses situs cekbantuanstb.kominfo.go.id di handphone atau computer kapan pun dan di manapun.
  • Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia pada situs tersebut.
  • Ketik kode yang tertera pada sistem.
  • Klik tombol “Pencarian”.
  • Status nama penerima STB gratis akan muncul pada sistem.

Perlu Anda ketahui, pemerintah hanya akan membagikan bantuan set top box gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka? Buruan Daftar di Link Ini

Syarat Penerima bantuan set top box gratis

  • Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang tergolong miskin atau rentan miskin.
  • Memiliki NIK KTP.
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Memiliki perangkat televisi model lama yang belum bisa menangkap siaran digital.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.
  • Sudah tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.
  • Tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak ASO.*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan