Jabarekspres.com- Pengumuman bahwa akan ada rekrutmen batch 2 yang diselenggarakan oleh BUMN dalam postingan akun FHCI BUMN telah diketahui banyak orang. Maka dari itu banyak yang melakukan persiapan, selain persiapan dokumen mempersiapkan pengetahuan dengan latihan soal juga sudah seharusnya dilakukan.
Trending di Twitter tentang open rekrutmen BUMN ini, banyak teman-teman yang sudah berpengalaman dan berhasil lolos seleksi BUMN ini membagikan latihan-latihan soal yang dapat menunjang pengetahuan untuk mempersiapkan diri selama proses rekrutmen.
Proses yang akan dilalui pelamar ketika melamar BUMN adalah sebagai berikut :
Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi sudah pasti dilakukan dan akan menjadi hal yang pertama harus disiapkan ketika akan melamar perusahaan BUMN. Pasalnya, kelengkapan administrasi akan sangat berpengaruh terhadap posisi yang dilamar, tempat yang akan diposisikan dan tentu saja untuk arsip kepegawaian. Oleh karena itu persiapan ini harus dilengkapi sebaik mungkin supaya menghindari gugur di awal karena berkas tidak lengkap.
Tes Kemampuan Dasar (TKD)
Tes kemampuan dasar dan Core Values BUMN yang wajib dilaksanakan seluruh peserta yang lolo seleksi adminitrasi. Biasanya tes ini terdiri dari soal-soal yang berbentuk pilihan ganda atau bahkan esai sekalipun.
Tes Kemampuan Bidang (TKB)
Tes kemampuan bidang biasanya berisikan seperti wawancara dan MCU yang disesuaikan dengan kebutuhan yang diinginkan dari masing – masing perusahaan BUMN. Biasanya tes ini dilakukan bila tes kemampuan dasar lolos dan barulah bisa mengikuti seleksi ini.
Setelah melihat ini artinya setiap seleksi menerapkan sistem gugur. Bila peserta gagal dalam salah satu langkah atau tahapan maka dipastikan tidak dapat mengikuti dan melanjutkan ke tahapan berikutnya. Sebaliknya, pelamar yang berhasil mengikuti setiap tahapan dengan baik dan dinyatakan berhasil dapat berpeluang lolos menjadi bagian dari BUMN pilihannya. Juga apabila dinyatakan telah lolos status pekerja disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUN seperti pegawai tetap atau kontrak. Namun kebijakan penempatan lokasi kerja menjadi kewenangan BUMN dan pekerja tidak dapat memilih penempatan lokasi pekerjaan.
Sudah siap?