Jabarekspres – Kejaksaan Negeri tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) hingga saat ini masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pemberian hukuman mati kepada terdakwa kasus asusila yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santri.
Diketahui sebelumnya, Herry Wirawan terdakwa kasus pencabulan kepada 13 orang santrinya telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar I Dewa Gede Wirajana mengaku. sampai saat ini kasus hukum terdakwa masih proses dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
‘’Untuk kasus ini masuk tahapan kasasi biasanya tidak lama dan sudah bisa ada diputuskan, jika data sudah lengkap tergantung di sana (MA),” ujarnya
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari) untuk dapat memastikan terkait dengan kelanjutan proses penanganan hukum terdakwa Herry.
“Mungkin akan kami dorong di kejaksaan negeri agar ditanyakan hal tersebut. Kami tanyakan melalui kejaksaan karena administrasinya ada di Kejaksaan Negeri (Bandung),” imbuhnya
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan pada persidangan yang digelar Senin (4/4) lalu.
Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual kepada 13 Santriwati. Bahkan di anataranya sampai ada yang memiliki anak.
Kemudia atas permintaab dari terdakwa, Kuasa Hukum Hery Wiryawan mengajukan banding kasasi untuk mendapatkan keringanan dari vonis mati itu.
Kemudia Ketua Majelis Hakim pengabulan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup.
“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucapnya pada Senin (4/4) lalu.
Hakim juga menjelaskan, langkah pemberian berupa hukum mati tersebut sesuai dengan pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.