Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan

REGULASI BARU: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. (ILUSTRASI)
REGULASI BARU: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. (ILUSTRASI)
0 Komentar

Kedua, menyesuaikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dapat dilakukan atas Pasal 38 atau 39 ayat (1) huruf c atau d UU KUP baik yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan seperti Pasal 39 ayat (1) kecuali huruf c dan d, Pasal 39 ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 UU KUP serta pasal 24 dan Pasal 25 UU Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).

Ketiga, Pemeriksaan Bukper dapat dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain, yaitu kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pengembangan Pemeriksaan Bukper, atau pengembangan penyidikan, dengan hasil berupa laporan yang memuat usulan Pemeriksaan Bukper.

Keempat, pemberitahuan Pemeriksaan Bukper dan pemberitahuan terkait lainnya harus disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukper, bukan kuasa.

Baca Juga:Cair Jelang Akhir Tahun! BSU Saldo Dana Gratis Rp 600 Ribu dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini Status KamuGak Usah Kerja! Cukup Nonton YouTube Dapat Saldo Dana Gratis Rp 120 Ribu Setiap Jam

Kelima, untuk menyesuaikan perubahan sanksi administrasi pengungkapan ketidakbenaran menjadi 100%, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai keadaan sebenarnya diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada saat penyidikan sebesar 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah pembayaran.

Di peraturan sebelumnya 2/5 (dua per lima) bagian. Ketentuan selengkapnya atas PMK-177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id. (*)

0 Komentar