Gambaran Akibat dan Resiko Jika Miliki Utang Pinjol yang Tak Bisa Dilunasi

3. Terancam tidak akan bisa ngajuin KPR atau kredit-kredit lain di masa depan

Karena aktivitas pinjaman online ini berada di bawah pengawasan OJK, maka saat Anda tidak memenuhi kewajiban, data pribadi Anda akan langsung dilaporkan langsung ke OJK. Kamu juga bakal masuk ke dalam daftar hitam layanan pinjaman.

Jangan pernah anggap remeh daftar hitam. Ketika Anda masuk ke daftar tersebut, maka lembaga-lembaga finansial tidak akan lagi mempercayai Anda dalam hal pengajuan kredit.

Hal itu bisa berujung kesulitan bagi Anda untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), kredit multiguna, dan dukungan finansial lain.

4. Kehilangan aset

Saat pinjaman yang Anda ajukan adalah pinjaman dengan agunan, pemberi pinjaman bisa saja menyita barang yang diagunkan sampai peminjam bisa memberikan kepastian untuk pelunasan.

Penyitaan aset itu semata-mata dilakukan untuk menutupi sisa cicilan yang dibayar.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan