Belum Terlambat! Cairkan Dana BSU Gratis Rp600.000 dari Pemerintah Ini, Pencairannya Diperpanjang

JABAR EKSPRES – Apakah Anda terdaftar program bantuan gratis dari pemerintah ini dan sudah mencairkan dana sebesar Rp600.000?

Awas jangan sampai terlewatkan! Pencairan dana bantuan gratis dari pemerintah ini sudah diperpanjang hinga 27 Desember 2022. Bantuan dana gratis dari pemerintah yang dimaksud yaitu program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Melansir dari laman web Kemnaker, Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 bagi yang memenuhi persyaratan.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini, harap untuk segera mencairkan dananya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Batas waktu pencairan ini sebelumnya ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2022. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam Instagram resminya.

Akan tetapi, informasi terbaru disebutkan bahwa saat ini batas pencairan program BSU 2022 mengalami perubahan dan diperpanjang hingga 27 Desember 2022.

Kemnaker RI menyebutkan bagi yang tercatat sebagai penerima harap segera mencairkannya di kantor pos terdekat dari penerima bantuan ini.

Adapun hal-hal lain yang harus dibawa dan diperhatikan saat melakukan pencairannya di kantor pos yaitu untuk menunjukkan bukti penerima bantuan di aplikasi Pospay dari PT. Pos Indonesia berupa QRcode.

Selain itu, penerima juga perlu menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika Anda ingin memastikannya terlebih dahulu, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan program BSU 2022 ini, cek nama Anda di link di bawah ini.

Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022

  1. Klik link web BPJS Ketenagakerjaan, di sini.
  2. atau bisa klik link web Kemnaker, di sini.

Itulah informasi tentang pencairan dana bantuan gratis dari pemerintah yaitu BSU 2022 senilai Rp600.000 dan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pencairannya.

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan