BANDUNG – Polda Jabar berhasil membongkar kasus peredaran narkotika dengan mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari jenis sabu, ganja, ekstasi, psikotropika, hingga tembakau sintetis.
’’Jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1.006 gram dan 9 batang, untuk narkotika jenis sabu sebanyak 697,29 gram, ekstasi sebanyak 10 butir, tembakau sintetis 430,66 gram, psikotropika 1.560 butir, obat keras tertentu 928 butir, dan 10 liter miras oplosan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (19/12).
Dalam pengungkapan kasus ini, ujar dia, sebanyak 151 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 193 orang. Ibrahim menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan hasil gitar Operasi Antik 2022 yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba mulai dari tanggal 16 – 25 November kemarin.
’’Terdiri dari tersangka yang sesuai dengan TO (target operasi) sebanyak 41 orang, kemudian non TO sebanyak 152 orang,” ucapnya
Ibrahim menambahkan, Operasi Antik 2022 ini dilakukan supaya jelang libur natal dan tahun baru 2023 (Nataru) dapat terlaksana dengan baik, aman, dan lancar.
“Secara sistematis kita sudah mempunyai giat operasi dimana sebelum operasi lilin dalam menghadapi nataru,” terangnya. (san/drx)