Gawat! Peserta Penerima Bansos PKH Akan Dihapus pada Tahun 2023? Cek Persyaratannya

 JABAR EKSPRES – Simak informasi bansos terbaru dari Kemensos sampai tuntas agar tidak menimbulkan salah paham.

Informasi ini terkait surat yang sangat penting turun dari Kemensos terkait dengan kelanjutan nasib para penerima PKH dan SDM pendamping.

Nantinya di tahun 2023 apakah dilanjutkan atau tidak. Jadi bukan hanya para KPM para penerima bansos PKH ataupun BPNT yang dinilai yang di cek ulang oleh pemerintah daerah.

Terkait dengan lanjut atau tidak bantuan untuk diberikan di tahun 2023 ternyata para pendamping sosial PKH juga dinilai tingkat kinerjanya.

Apabila kinerja di tahun 2022 tidak sesuai dengan ekspektasi dari Kemensos makadi tahun 2023 mendatang kontraknya tidak diperpanjang lagi.

Artinya di Tahun 2022 ini merupakan terakhir para pendamping sosial program keluarga harapan.

Namun apabila hasil kinerja di Tahun 2022 kinerjanya melebihi ataupun sesuai standar dari Kemensos maka tentu di tahun 2023 diperpanjang.

Kira-kira isi surat yang turun terkait dengan hal tersebut dari Kemensos ini seperti? Simak sampai selesai.

Baca Juga: Cek Bonus Bansos Rp.800.000 Cair Desember 2022, Ambil Langsung Sekarang Juga

Surat Kemensos terkait Bansos

Surat tersebut turun pada tanggal 8 Desember Tahun 2022 lalu dengan nomor 1.77 garing 3.4 garing kp.06.08/12/2022.

Sifatnya penting, lampiran satu berkas terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja tahun 2022.

Bukan hanya para penerima manfaat bantuan sosial PKH yang diverifikasi kelayakannya, tetapi juga para pendamping sosial program keluarga harapan. Sifatnya ini berlaku di seluruh Indonesia.

Untuk pendamping sosial PKH tentunya sehubungan dengan akan berakhir misalnya kontrak kerja sumber daya manusia atau SDM program keluarga harapan atau PKH pada akhir bulan Desember Tahun 2022.

Hasil penilaian kinerja ini akan berefek diperpanjang ataupun tidak kontrak kerja pendamping sosial PKH di tahun 2023 mendatang.

Pertama mengacu kepada SK pengangkatan SMPK Tahun 2022. Bahwa masa kerja SMPK berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 3 Januari Tahun 2022 sampai dengan 31 Desember Tahun 2022.

Baca Juga: Dapatkan Rp.200.000 Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang! Wajib Kamu Coba

Keputusan

Keputusan atas pengangkatan dan pemberhentian SDM PKH menjadi kewenangan direktur jaminan sosial yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan