JABAR EKSPRES – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH) masih cair secara bersamaan di Kantor Pos.
Perlu Anda ketahui, BSU Kemnaker tengah cair kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan BSU Kemnaker senilai Rp600.000 untuk satu kali pencairan.
BSU Kemnaker ini akan menyasar kepada 14,6 juta pekerja yang memenuhi syarat, dan akan dicairkan hingga akhir tahun 2022.
Para pekerja bisa mencairkan BSU Kemnaker tersebut melalui lembaga penyalur Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos terdekat.
Sementara, BPNT atau sering disebut dengan kartu sembako dan PKH dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos BPNT akan dicairkan kepada 18 juta KPM yang memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 setiap bulan selama satu tahun penuh.
Pencairan BPNT kartu sembako ini dilakukan melalui kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga, serta membawa surat keterangan penerima bansos.
Kemudian, banso PKH akan dicairkan kepada KPM yang memenuhi syarat. Masing-masing KPM berhak menerima bansos dengan jumlah yang ditentukan oleh kategori.
Kategori tersebut seperti bantuan bagi ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak sekolah SD hingga SMA, penyandang disabilitas, dan kategori lanjut usia.
Bansos PKH ini dicairkan setiap 3 bulan sekali melalui kantor pos terdekat.
Untuk bulan Desember 2022, BSU Kemnaker, bansos BPNT dan PKH cair secara bersamaan di kantor pos.
Sehingga, bagi Anda yang terdaftar ketiga bansos tersebut kemungkinan besar berhak menerimanya di kantor pos.
Namun, perlu Anda ketahui, pemerintah hanya akan mencairkan BSU Kemnaker, bansos BPNT kartu sembako, dan bansos PKH kepada masyarakat yang berhak menerima program bansos tersebut.*