JABAR EKSPRES – Setiap pengguna ponsel harus tahu cara cek status IMEI untuk memastikan jika ponsel terdaftar dan legal.
Sejak tahun 2020 pemerintah Indonesia sudah memberlakukan regulasi pengendalian terhadap IMEI, yaitu untuk memerangi ponsel ilegal.
Diketahui International Mobile Equipment Identity ini memiliki fungsi sebagai identitas sebuah ponsel.
Meski sudah ada aturan, masih banyak beredar ponsel khususnya iPhone yang memiliki kondisi IMEI tidak terdaftar atau terblokir.
Karena itu pengguna harus berhati-hati dalam membeli ponsel iPhone.
Supaya terhindar dari ponsel yang tidak terdaftar atau terblokir saat membeli.
Ketahui ciri yang pertama, yaitu IMEI iPhone yang tidak terdaftar di database pemerintah.
Cara mengetahui apakah IMEI terdaftar atau tidak, bisa mengecek pada website milik Kementerian Perindistrusian ‘imei.kemenperin.go.id’
Jika muncul dengan status terdaftar di website tersebut, artinya iPhone tidak mengalami pemblokiran alias legal.
Sebaliknya, jika tidak muncul status telah teregistrasi maka kemungkinan besar iPhone tersebut sudah di masukan ke daftar hitam atau di black list.
Karena sudah di black list oleh sistem, maka perangkat tersebut tidak akan mendapat sinyal dari operator Indonesia.
Saat pengguna iPhone memasukkan SIM Card, maka tidak bisa menerima semua jaringan mulai 4G, 3G bahkan 2G. Begitu juga dengan sinyal yang dipakai untuk telepon dan SMS.
Di beberapa marketplace ada yang menjual iPhone yang IMEI-nya tidak terdaftar dengan menyebut eks operator internasional.
Tanpa beban pajak impor, tentu ponsel yang dijual dengan harga yang murah.
Karena perangkat tersebut di bawa dari luar negeri, dan meskipun iPhone tersebut memang beberapa saat masih bisa digunakan.
Tetapi setelah tersambung dengan jaringan seluler lokal, tentu IMEI iphone tersebut akan terdeteksi dan kemudian hilang.
Jadi bagi yang akan membeli iPhone agar berhati-hati, jangan tergiur dengan harga murah. Semoga bermanfaat.